Selasa, 28 Juli 2015

Reboisasi dan Paru - Paru Kota

A.  Pengertian reboisasi dan paru-paru kota
Reboisasi dalam bahasa Inggris “reforestation” adalah penanaman kembali hutan yang telah ditebang (gundul, tandus).[1] Reboisasi merupakan cara yang paling cocok untuk menurunkan erosi dan aliran permukaan, terutama jika dilakukan pada bagian hulu daerah tangkapan air untuk mengatur banjir. Secara lebih luas, penghutanan kembali dapat diartikan sebagai usaha untuk memulihkan dan menghutankan kembali tanah yang mengalami kerusakan fisik, kimia dan biologi, baik secara alami maupun maupun ulah manusia.[2] Jadi, reboisasi adalah membangun hutan baru atau penanaman kembali kawasan hutan bekas tebangan maupun lahan-lahan kosong.

Hak dan Kewajiban Suami Istri, Harta kekayaan dalam Pernikahan



A.    Hak dan kewajiban suami istri
Hak dan kewajiban suami istri yaitu suami dan istri harus sama-sama menjalankan tanggung jawabnya masing-masing. Karena jika hal tersebut dijalankan oleh keduanya, maka akan terwujudlah ketentraman dan ketenangan hati sehingga sempurnalah kebahagiaan hidup berumah tangga. Dengan demikian, tujuan hidup berkeluarga akan terwujud sesuai dengan tuntunan agama, yaitu sakinah, wawaddah warahmah.[1]
1.      Hak-hak istri yang harus ditunaikan oleh suami
a.       Hak menerima mahar