Reboisasi dalam bahasa Inggris “reforestation” adalah penanaman
kembali hutan yang telah ditebang (gundul, tandus).[1] Reboisasi merupakan cara
yang paling cocok untuk menurunkan erosi dan aliran permukaan, terutama jika
dilakukan pada bagian hulu daerah tangkapan air untuk mengatur banjir. Secara
lebih luas, penghutanan kembali dapat diartikan sebagai usaha untuk memulihkan
dan menghutankan kembali tanah yang mengalami kerusakan fisik, kimia dan
biologi, baik secara alami maupun maupun ulah manusia.[2] Jadi, reboisasi adalah
membangun hutan baru atau penanaman kembali kawasan hutan bekas tebangan maupun
lahan-lahan kosong.
Selasa, 28 Juli 2015
Hak dan Kewajiban Suami Istri, Harta kekayaan dalam Pernikahan
A. Hak dan kewajiban suami istri
Hak
dan kewajiban suami istri yaitu suami dan istri harus sama-sama menjalankan
tanggung jawabnya masing-masing. Karena jika hal tersebut dijalankan oleh
keduanya, maka akan terwujudlah ketentraman dan ketenangan hati sehingga
sempurnalah kebahagiaan hidup berumah tangga. Dengan demikian, tujuan hidup
berkeluarga akan terwujud sesuai dengan tuntunan agama, yaitu sakinah, wawaddah
warahmah.[1]
1. Hak-hak
istri yang harus ditunaikan oleh suami
a. Hak
menerima mahar
Langganan:
Postingan (Atom)